Dokumen Rencana pengelolaan sumber daya air WS Palu-Lariang merupakan hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluai kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Palu-Lariang awalnya ditetapkan pada tahun 2018 melalui Keputusan Menteri PUPR No.1095/KPTS/M/2018.
Namun pada 28 September 2018 telah terjadi bencana alam Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di WS Palu-Lariang (Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala), perubahan geomorfologi tentulah menjadi momok yang harus diselesaikan yang menyebabkan adanya kebijakan baru yang erat kaitannya terhadap pembangunan infrastruktur pada WS Palu-Lariang. Akibat dari Bencana alam tersebut munculah berbagai bencana baru, seperti banjir yang disertai aliran debris di beberapa sungai yang ada di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 23 tahun 2021 bahwa keluaran Peta Daerah Aliran Sungai dari one map policy Kementerian LHK dengan jumlah DAS di WS Palu-Lariang menjadi 179 DAS dengan luas 14.506,17 km2 yang semula 53 (lima puluh tiga) Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total luas 14.527,794 km?2; Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Dokumen Rancangan RPSDA WS Palu-Lariang telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Review RPSDA WS Palu-Lariang Tahap I (2023), Revisi RPSDA WS Palu-Lariang Tahap II (2024-2025) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat/Focus Group Discussion sebanyak 4 (Empat) kali pada kurun waktu tersebut. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Dokumen Rancangan RPSDA WS Palu-Lariang juga telah dilaksanakan pembahasan perumusan dan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu-Lariang.
Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Palu-Lariang yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui tautan berikut:
https://bit.ly/MasukanSarandanTanggapan
Batas waktu pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu akan melanjutkan ke Tahap Penetapan.
Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu-Lariang dapat diunduh pada tautan berikut:
https://bit.ly/Matriks_RPSDA_WS_PALAR
Mengacu kepada Permen PUPR NO. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi…
Mamuju - BWS Sulawesi III Palu melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sulawesi III lingkup PPK OP SDA III terus melanjutkan pembangunan sumur bor pasca…
Palu - tanggal 12 september 2024, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melalui PPK Perencanaan dan Program menyelenggarakan kegiatan Workshop Operational dan Pemeliharaan…
Sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa seluruh pembangunan infrastruktur baik yang bersifat Proyek Strategis…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved